MyDomisil.Com - ABG asal Manado, Sulawesi Utara, mengaku diperkosa ayah tirinya selama 3 tahun. Remaja berusia 16 tahun itu marah dan kasusnya kini bergulir ke polisi. Perbuatan bejat ayah tiri berinisial JL (43) itu terungkap setelah korban meminta ibunya pergi dari rumah.
Korban mengaku tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya. Tidak terima, ibu korban memilih melapor ke Mapolresta Manado. "Pelakunya langsung kami jemput di rumahnya tadi sore sekitar pukul 15.30 WITA," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado, Ipda Marmiasih, Jumat (15/2/2013).
Marmiasih mengatakan, menurut pengakuan korban, perbuatan ayah tirinya sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Saat itu, korban baru selesai mandi dan akan masuk ke kamarnya. "Selanjutnya perbuatan itu dilakukan berulang kali sampai akhir November 2012 lalu," terangnya. Perbuatan bejat itu dilakukan ketika ibu korban tidak berada di rumah karena harus berjualan ikan di pasar hasil tangkapan pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal
81 Undang-Undang Perlindungan
Anak Nomor 23 tahun 2002 dengan
ancaman hukuman hukuman 15
tahun penjara.
JL mengaku khilaf dan cemburu
melihat anak tirinya yang diasuh
sejak usia 14 bulan dekat dengan
lelaki lain. "Saya khilaf saat melihat
dia mandi," aku JL di Mapolresta Manado.
Source
0 komentar:
Posting Komentar