MyDomisil.Com - “Saya Terima Nikahnya,,,, Dengan Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat Di Bayar Tunai”. Demikian sedikit kutipan akad nikah dalam pernikahan umat muslim di Indonesia. Dari bacaan akad tersebut menjadi awal kehidupan baru para pasangan dalam menempuh hidup sesuai hukum Islam. Tetapi saat ini para pasangan yang ingin melakukan pernikahan bingung dengan fungsi sebernarnya Mahar Pernikahan tersebut. Jika di kaji dari hukum islam mahar adalah wajib hukumnya dalam pernikahan dari mempelai pria kepada mempelai wanita. Karena dengan adanya mahar ini menjadi pembeda antara pernikahan dengan perzinaan sesuai dengan firman Allah SWT : “Kalian mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina” (An-Nisa:24).
Mungkin beberapa sobat blogger pernah mempunyai pengalaman yang dirasakan sendiri maupun oleh orang-orang dekat pada saat ingin menikahi wanita idamannya tersandung oleh mahar tersebut. Ada satu contoh teman saya pada saat ingin melamar, pihak perempuan menolak karena mahar berupa uang seserahan dirasa masih sedikit dan tidak sesuai dengan yang diinginkan pihak wanita. Jadi seakan-akan besarnya uang seserahan mahar tersebut seperti ingin menjual anak gadisnya, memang pihak dari wanita mempunyai hak menentukan besarnya jumlah mahar ini. Tetapi apa daya jika pihak pria tidak mempunyai uang dengan jumlah sesuai yang diminta oleh pihak wanita! Jawabannya yang pasti adalah kecewa, pernikahan di undur atau tidak terjadinya pernikahan sama sekali.
Kalau di undur menimbulkan fitnah dan jika tidak jadi menikah menimbulkan kekecewaan yang amat besar dari pihak pria dan bisa memutuskan tali silahturahmi kedua belah pihak. Oleh sebab inilah para pasangan yang ingin menikah masih bertanya-tanya fungsi sebenarnya mahar dalam pernikahan. Takut nanti pada saat ingin melamar ditolak oleh pihak wanita. Dan disini saya ingin sedikit memberikan pengalaman dan informasi pada saat saya melamar istri saya. Berikut langkah-langkah disaat masih pacaran, melamar dan terjadinya pernikahan.
Komunikasi
Pada saat pacaran saya dan istri
saling tahu satu sama lain, mulai
dari silsilah keluarga dan pekerjaan. Dan saat timbul niat ingin menikahinya, saya langsung
membicarakan dengannya. Jika saya hanya mempunyai tabungan dengan
jumlah
sekian, tetapi karena kita
saling mencintai dan tidak ada yang merasa terpaksa atau dipaksa
akhirnya timbullah kesepakatan
antara kita berdua dengan sedikit
mengulur waktu untuk
mengumpulkan keperluan pada saat akan melamarnya berupa uang,
barang seserahan selama 1,5 tahun.
Sebenarnya dari waktu tersebut saya merasa diuntungkan, kenapa! Karena saat mencicil membeli barang-barang seserahan untuk istri saya yang berjumlah sekitar 15 pcs, istri saya mau membantu dengan cara patungan tanpa paksaan dengan perhitungan perbandingan 75% saya dan 25% dia. Pembelian cicilan barang seserahan tersebut dilakukan tiap bulan setelah gajian,hehhe. Dan karena terjalinnya keselarasan komunikasi inilah saya bisa memberikan jaminan jika niat anda akan berjalan mulus serta tentunya didasari keikhlasan dan ketulusan saling mengisi ruang kosong diantara hubungan anda.
Menentukan Pilihan
Disaat waktu sudah mendekati
tahap ingin melamar, sekitar 3 bulan
sebelumnya saya menyempatkan
diri meminta siraman rohani dan saran perihal pernikahan dari Ustadz
H.Satiri di daerah tempat tinggal
saya di Kebun Jeruk Jakarta Barat. Di
tengah-tengah
pembicaraan saya menangkap beberapa point yang
wajib harus dilakukan yaitu,
Pilihan, ustadz waktu
itu bertanya apakah
saya sudah siap dan benar jika dia adalah
pilihan yang pertama
dan terakhir menjadi
pendamping hidup. Dan saya jawab siap
insya allah dia adalah
wanita terbaik sesuai
dengan pilihan saya. Beliau menyarankan
saya untuk
bermunajah kepada
Allah SWT dengan
meminta
petunjukNYA. Jika sesuai atau tidak dia
adalah pilihan saya sesuai dengan
RidhoMu berikanlah
petunjukmu ya
Allah, demikian
kutipan
dari perkataan beliau.
Mahar, berupa uang dan barang. Beliau berkata, saat ini sudah terjadi perbedaan persepsi dibandingkan pada jaman dahulu. Dahulu kala sepotong kain saja dan beberapa perak uang sudah bisa menjadi mahar. Saya waktu itu bertanya kepada beliau mahar berupa mas kawin itu harus berjumlah berapa banyak dan seperti apa. Apakah harus dengan cincin, gelang kalung atau hanya salah satu dari barang tersebut. Dan beliau menjawab, besarnya mahar harus disesuaikan dengan kemampuan kita agar tidak terjadi sesuatu masalah setelah kita menikah. Jika kita mampu boleh ketiga barang tersebut kita masukan kedalam mahar tetapi jika kurang mampu berikanlah salah satu dari barang tersebut, contoh kalung emas. Beliau berkata, berikanlah dia mahar cincin emas dengan berat 10 gram.
Hal ini berguna pada saat nanti setelah menikah dan anda mengalami kesulitan serta harus mengorbankan mas kawin dari istri. Nilai mas kawin tidak akan turun harga secara drastis apabila jika 10 gram tersebut dipecah menjadi tiga bagian yaitu cincin, kalung dan gelang. Pastinya hal ini juga harus dikomunikasikan sesuai dengan keinginan wanita yang akan menjadi istri anda, apa yang dia inginkan cincin, kalung atau gelang.
Pemilik Mahar, wanita
yang
akan menjadi
istri adalah pemilik
hampir 99% semua
mahar tersebut.
Ustadz H.Satiri
berkata, pada adat
betawi biasanya uang
seserahan
dipakai
untuk keperluan
pengantin yang
berupa tempat tidur, almari dll. Jika masih
ada sisanya baru di
gunakan untuk
keperluan resepsi
pernikahan.
Karena mengetahui fungsi
sebenarnya mahar dalam
pernikahan inilah seseorang sudah dikatakan siap dalam
melangsungkan pernikahan.
Source
0 komentar:
Posting Komentar