Jakarta-Peneliti Pusat Kajian Anti korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Oce Madril di Jakarta, Sabtu (05/05) menegaskan, Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah senjata paling ampuh bagi penegak hukum untuk memiskinkan koruptor.
Katanya, yang menghalangi penegak hukum menggunakan undang undang itu adalah karena mereka tak berani menjalankannya. Padahal, katanya undang-undang itu sangat mudah digunakan untuk memiskinkan koruptor. Dari sisi hukuman juga bisa lebih maksimal, karena koruptor tidak hanya dijerat tindak pidana korupsi, tapi juga diakumulasi, sehingga hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
“Ini juga efektif untuk mengendalikan aset negara yang dicuri koruptor,” tambahnya. “Cara koruptor simpan harta mereka lewat saham atau kendaraan mudah sekali dilihat dari undang-undang ini,” tambahnya.
Bila Undang Undang TPPU ini benar-benar dijalankan penegak hukum, ujarnya, bukan hanya koruptor pribadi yang miskin, tapi perusahaan yang ikut menerima aliran dana korupsinya.
Dia kembali mencontohkan, jika PT Permai Group menjadi tempat untuk mencuci uang dan menampung uang hasil korupsi proyek pemerintah dan kemudian disalurkan ke badan hukum, politisi atau pejabat dari perusahaan itu bisa diancam denda Rp100 miliar.
Source
0 komentar:
Posting Komentar