Kota Jambi-Bekas Bupati Kerinci, Provinsi Jambi, Fauzi Siin (70), menyerahkan diri ke Rumah Tahanan Sungai Penuh, Selasa (01/05) malam, lalu dijebloskan ke sel tahanan bersama narapidana narkotika untuk menjalani eksekusi atas vonis hukuman Mahkamah Agung selama lima tahun.
Fauzi yang jadi Bupati Kerinci 1999-2008 itu tiba sekitar pukul 19.00 WIB dengan menggunakan kursi roda. Diai diantar istrinya, Djasri Murni, yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi, serta anaknya, Ferry.
“Pak Fauzi datang atas inisiatif sendiri untuk menjalani eksekusi hukuman,” kata Yusran Saad, Kepala Rumah Tahanan Sungai Penuh, Rabu (02/05).
Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 257 K/Pid.sus/2011 tanggal 26 Januari 2012 yang diketuai Hakim Artidjo Alkostar menetapkan vonis penjara pokok empat tahun, ditambah hukuman enam bulan denda Rp200 juta atau denda pengganti enam bulan karena korupsi Rp2,8 miliar.
Putusan tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan Pengadilan Tinggi Jambi, satu tahun penjara. Fauzi didakwa mengorupsi dana APBD Tahun 2008 pada sejumlah proyek pengadaan makanan dan minuman, alat kendaraan bermotor, dan pengadaan alat tulis kantor. Kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
Source
0 komentar:
Posting Komentar